Ingat Gilang Fetish Kain Jarik? Pelaku Akhirnya Disidang & Didakwa Pasal Berlapis, Ini Nasibnya
Gilang fetish kain jarik akhirnya disidang dan didakwa pasal berlapis, ini reaksinya saat siang
Editor: Talitha Desena
4. Ancaman penjara
Terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gilang fetish kain jarik, ia bisa dijatuhi hukuman dengan ancaman enam tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat (4) Juncto pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Juncto pasal 45B UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu siang (8/8/2020), ujar Johnny Eddizon Isir.
Hal ini disebabkan Gilang sengaja melakukan pemerasan hingga mengancam korban.
"Ini dihadapkan pada dugaan tindakan tersangka yang sengaja melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban melalui elektronik," sambungnya.
5. Tanggapan pakar psikologi
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut memberikan tanggapan terkait apa yang dilakukan oleh Gilang.
Reza Indragiri mengungkap analisanya terkait hal tersebut dalam vlog Helmy Yahya.
"Kalau dia sudah berulang kali melakukannya dengan pakai kain jarik, maka termasuk fetistic disorder. Disini bukan lagi bicara perilaku seks tetapi sudah ada pelecehan seksual.
Sehingga bisa dibilang dia sudah terobsesi dengan fetish," ujar Reza Indragiri.
Reza Indragiri menuturkan, kasus mendasar dari pelaku fetish kain jarik itu pelecehan seksual dan kejahatan seksual lantaran korban sempat menolak perlakuan Gilang.
"Kalau kita buka KUHP, istilah yang dipakai pencabulan," ujar Reza Indragiri.
Reza Indragiri lanjut menjelaskan tentang gairah seseorang hingga bisa mencapai orgasme dengan benda di luar seks karena memiliki fetish tertentu.
"Jadi dia mengandalkan stimulasi visual atau mungkin audio dari kejauhan," papar Reza Indragiri.
Dalam kasus Gilang fetish kain jarik, Reza mengatakan bahwa ada tiga persoalan yang harus ditangani dengan tepat.
"Pertama tentang fetishnya, kedua orientasi seksual, ketiga kejahatan seksualnya," terang Reza Indragiri.
Kemudian, Reza Indragiri menerangkan beberapa terapi pengobatan yang bisa diterapkan untuk pelaku fetish kain jarik tersebut.
"Yang bersangkutan harus diedukasi kembali agar terjadi perubahan berpikir yang ujungnya perubahan perilaku terkait minder sikap perilaku, sehingga individu menemukan kembali keberdayaan dirinya, keunggulannya dengan cara yang martabat," tegas Reza Indragiri.
Tak hanya itu, Reza Indragiri menyatakan, temukan trauma pelaku dan cari cara menghadapinya.
"Mustahil trauma dilupakan tetapi aku mampu menghadapinya dengan cara bertanggungjawab. Jadi bantu bersangkutan menemukan traumanya yang terjadi di usia dini," ujar Reza Indragiri.
(Tribunnewsmaker.com/Tribun Jatim/Ninda)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gilang 'Fetish Kain Jarik' Jalani Jalani Sidang, JPU Dakwa Pakai Pasal Berlapis
Dan di Tribunnews.com, Ingat Gilang Fetish Kain Jarik? Akhirnya Disidang & Didakwa Pasal Berlapis, Mengakui Perbuatannya