Breaking News:

Subsidi Pekerja Tedampak Pandemi

Segera Cek Rekeningmu, Pemerintah Sudah Mulai Salurkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2

"Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelasnya Menaker.

Editor: Irsan Yamananda
hai.grid.id
Ilustrasi 

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.

"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji."

"Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida.

Baca juga: Upah Minimum Tak Akan Naik di 2021, Apakah Subsidi Gaji Karyawan Masih Terus Berlanjut?

"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida lagi.

Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Pasalnya, pada termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak."

"Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta."

"Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Dirinya menjelaskan bahwa saat ini data penerima subsidi gaji Rp 600.000 termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebih lanjut kata Ida, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari KPK agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca juga: KABAR BAIK Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Cair Awal November 2020, Ini Cara Cek Terdaftar Atau Tidak

"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua?"

"Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
subsidi gajiBLTKementerian Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved