Hotman Paris Bela Maybank, Ini 6 Fakta Kasus Raibnya Tabungan Atlet E-Sport Winda Earl 20 Miliar
Lebih lanjut, Hotman Paris mengaku selalu memperhitungkan kasus-kasus yang dibelanya dengan pertimbangan matang.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengacara kondang Hotman Paris turun tangan menangani kasus raibnya uang tabungan sebesar Rp 20 miliar diklaim atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl.
Kini kasusnya telah memasuki babak baru.
Pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) membawa kasus ini ke pengadilan.
Maybank menggandeng Hotman Paris untuk menanganinya.
Hotman Paris pun telah memberikan klarifikasinya tekait pihaknya yang memilih membela Maybank.
Diakui Hotman, banyak yang mempertanyakan terkait hal ini.
Baca juga: Kasus Raibnya Tabungan Atlet E-Sport Winda Earl Rp 20 M, Hotman Paris Bela Maybank, Ini Alasannya
Baca juga: Fakta Hilangnya Uang Atlet E-Sport Winda Earl di Maybank, Capai Rp 20 M, Polisi Amankan Tersangka

Karena itulah, Hotman Paris angkat bicara lewat laman Instagramnya, @hotmanparisofficial, Senin (9/11/2020).
Menurutnya kasus ini bukanlah pembobolan biasa.
saya sudah menjadi pengacara Maybank sejak bertahun-tahun.
"Kasus dugaan pembobolan rekening ini sudah kasus lama yang disidik Mabes Polri sejak Mei 2020.
Saya melaksanakan tugas saya sebagai advokat," kata Hotman Paris.
Menurut Hotman, kasus ini terbilang rumit.
Ada banyak hal dalam kasus hilangnya dana nasabah ini yang tidak banyak diketahui publik.
Lebih lanjut, ia mengaku selalu memperhitungkan kasus-kasus yang dibelanya dengan pertimbangan matang.
Hal ini juga menjadi dasar kenapa pihak Maybank Indonesia berani membawa penyelesaiannya ke ranah pengadilan.
Dikatakan Hotman, kasus yang ditanganinya ini tak hanya menyangkut soal dugaan pembobolan.
Ia pun meminta publik untuk menanti keputusan dari pengadilan.
Baca juga: Kisah Gamer Cantik Kehilangan Rp 20 Miliar di Rekening, Maybank Angkat Bicara, Akankah Uang Kembali?
"Kasus ini tidak sesimpel yang diduga.
Ada hal-hal yang memang Anda tidak tahu, bukan sekadar dugaan pembobolan.
Nanti kita tunggulah keputusan yang berwenang," kata Hotman lagi.
Terlepas dari pembelaan Hotman Paris terhadap Maybank Indonesia, terdapat sederet fakta mengenai kasus ini.
Apa saja?
Dihimpun Tribunnewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut deretan fakta kasus raibnya tabungan 20 miliar milik atlet e-sport Winda Earl :
1. Laporan Winda atas Kehilangan Uang Tabungan
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang nasabah Maybank Indonesia bernama Winda Lunardi alias Winda Earl myang kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 20 miliar.
Ia pun melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi.
Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
2. Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka
Buntut dari laporan Winda Earl, polisi pun telah menetapkan seorang tersangka.
Ia merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Tersangka A dijerat Pasal Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan pegawai Maybank.
“Pengawas OJK akan mengveluasi sistem pengawasan internal bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo seperti dikutip dari Kontan.co.id.
3. Modus Rekening Berjangka
Menurut penuturan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, tersangka A awalnya menawarkan kepada Winda untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.
“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur Awi Setiyono, dikutip dari Kompas.com.
Uang milik korban ternyata ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban.
“Kemudian (uang itu) ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan,” sambung Awi.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, seharusnya pada 2020 uang di rekening keduanya mencapai 20 miliar.
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey.
Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda, dan Rp 17 juta di rekening Floletta.
Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020.

4. Sejumlah Aset Disita
Sejumlah aset milik tersangka A disita oleh penyidik.
Beberapa di antaranya yakni mobil, tanah dan bangunan.
Kini telah ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
5. Tersangka Lain
Pihak kepolisian terus melacak siapa saja rekan A yang turut menerima aliran dana.
Diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, tak menutup kemungkinan rekan-rekan A yang diketahui tidak bekerja di bank yang sama, turut menjadi tersangka.
6. Lakukan Investigasi
Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria menyatakan pihaknya memang telah melakukan investigasi terkait.
Bahkan ia mengaku laporan kepada kepolisian sejatinya dilakukan oleh perseroan.
“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal.
Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan" ujar Taswin, dikutip dari Kompas.com. (Tribunnewsmaker.com/ Listusista)
dan di Tribunnews Hotman Paris Bela Maybank, Ini 6 Fakta Kasus Raibnya Uang 20 Miliar Milik Atlet E-Sport Winda Earl!