Breaking News:

Prajurit TNI AD yang Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Ditahan, Terbukti Langgar Aturan Disiplin

Kini, prajurit TNI dalam video tersebut dikabarkan terkena sanksi penahanan dan administrasi.

Editor: Irsan Yamananda
DOKUMENTASI PRIBADI via Kompas
Tangkapan layar video prajurit TNI AD menyambut dan mengamankan kepulangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebuah video penyambutan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jadi perbincangan publik selama beberapa hari terakhir.

Bagaimana tidak, video tersebut dibuat oleh Prajurit TNI AD.

Dalam video tersebut, sang prajurit sedang dalam perjalanan tugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.

Sontak, rekaman itu menuai pro-kontra di kalangan warganet dan viral di sosmed.

Kini, prajurit TNI dalam video tersebut dikabarkan terkena sanksi penahanan dan administrasi.

Hal itu disampaikan oleh Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar.

Baca juga: KOMENTARI Soal Video Mirip Gisel, KOMNAS Perlindungan Anak: Kalau Dia Melakukan, Bertanggungjawablah

Baca juga: Merasa Dirugikan, Suami Bidan yang Video Syurnya Viral Sebut Rumah Tangga Hancur: Anak Bagaimana?

Baca juga: VIDEO Nikita Mirzani Diduga Sindir Habib Rizieq, Habib Alwi Murka: Saya Beri Pelajaran Buat Ente!

Tangkapan layar video prajurit TNI AD menyambut dan mengamankan kepulangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.
Tangkapan layar video prajurit TNI AD menyambut dan mengamankan kepulangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta. (DOKUMENTASI PRIBADI)

Ia mengatakan bawah pembuat video tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha.

Asyari dikenakan sanksi penahanan maksimum 14 hari.

Menurut Refki, Asyari terbukti melanggar aturan disiplin ringan.

"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer."

Baca juga: PUNYA Mulut Besar Buat Wanita Ini Sukses Jadi Jutawan, Tiap Unggah Video Dapat Rp 212 Juta

"Berupa penahanan ringan maksimum 14 hari."

"Bukan di tahanan luar umum ya, tapi di tahanan militer di dalam satuannya," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, lanjut dia, Kopda Asyari juga dikenakan sanksi administrasi, yakni penundaan pangkat dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.

"Sanksi administrasi, dia tidak boleh mengikuti pendidikan selama dua periode."

"Kemudian ditunda pangkatnya satu periode. Satu periode itu enam bulan ya," kata Refki.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Habib RizieqRizieq ShihabTNIvideo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved