Breaking News:

Tersandung Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara, Terjerat Pasal-pasal Ini

Disebut, Catherine Wilson akan ditahan dahulu 20 hari sembari jaksa penuntut umum membuat dakwaan

Editor: Talitha Desena
Instagram Catherine Wilson dan tangkap layar Youtube
Catherine Wilson 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Babak baru kasus narkoba yang menjerat Catherine Wilson.

Catherine Wilson tengah menunggu dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dirinya disebut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Seperti yang diketahui, Catherine Wilson terjerat kasus narkoba pada 17 Juli 2020 lalu.

Ia ditangkap polisi di kediamannya, di wilayah Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Kini, Catherine Wilson tengah menjalani rehabilitasi.

Baca juga: UPDATE Kasus Narkoba Catherine Wilson, Siap Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Kelas I Depok

Baca juga: 3 Bulan Jalani Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba, Ini Kabar Terbaru Catherine Wilson, Makin Religius

Catherine Wilson
Catherine Wilson (Kolase TribunNewsmaker.com/ Instagram Catherine Wilson)

Wanita yang akrab disapa Keket itu menjalani rehabilitasi sembari menunggu proses hukum.

Kini, berkas perkara kasus Catherine Wilson resmi dilimpahkan.

Berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (12/11/2020).

Catherine Wilson didampingi penyidik datang ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.30.

Datangnya Catherine Wilson untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa.

Setelah dua jam diperiksa, Catherine Wilson keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan langsung naik ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Cilodong, Depok.

"Ditahan di Rutan Cilodong. Ditahan untuk 20 hari kedepan selama 20 hari itu kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan negeri Depok," kata Herlangga Wisnu selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok saat ditemui di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).

Herlangga juga mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Catherine Wilson dijerat 3 pasal dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

"Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun."

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Tags:
Catherine Wilsonnarkobapenjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved