Tersandung Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara, Terjerat Pasal-pasal Ini
Disebut, Catherine Wilson akan ditahan dahulu 20 hari sembari jaksa penuntut umum membuat dakwaan
Editor: Talitha Desena
"Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun kemudian ad juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun sementara seperti itu," jelas Herlangga Wisnu.
Secepatnya pihak Kejaksaan Negeri Depok akan mempersiapkan agenda sidang untuk Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok.
"Secepatnya, yang penting sebelum 20 hari karena kita punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," ujar Herlangga Wisnu.
Catherine Wilson Disebut Semakin Religius
Manajer Catherine, Raindy Maksurila mengungkapkan kabar terbaru dari bintang film Kau Yang Berasal Dari Bintang itu.
"Dia sekarang lagi Lemdikpol, di sana.
Kalau rehabilitasi kan biasanya dia harus kayak detox gitu ya paling seperti itu sih," ujar Raindy Maksurila dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Starpro Indonesia, Sabtu (24/10/2020).
Raindy menuturkan, sebagai manajer, ia selalu mengingatkan Catherine supaya terbiasa berbaur selagi menjalani masa rehabilitasi.
"Biar hidup sehat aja, berbaur sudah pasti bisa dia," kata Raindy.
Raindy mengatakan, sejak kejadian penangkapan tersebut, Catherine menjadi lebih dekat dengan Tuhan.
Bahkan, kata Raindy, Catherine juga rajin berpuasa dan lebih mandiri.
"Dia karena kejadian ini jadi lebih dekat sama Allah, banyak sekali hikmahnya jadi lebih religus, jadi dewasa dan mandiri," ujar Raindy.
Sebelumnya diberitakan, Raindy belum bisa mengungkapkan jangka waktu rehabilitasi Catherine.
Raindy juga menyerahkan semua proses hukum kepada kuasa hukum Catherine.
Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap kepolisian di kawasan Cinere, Depok, pada 17 Juli 2020.