UPDATE Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Polisi Evaluasi Keterangan Saksi hingga Kumpulkan Bukti
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sebab, klarifikasi yang dilakukan dalam proses penyelidikan bersifat undangan.
Namun, ia menilai orang yang tidak menghadiri undangan klarifikasi akan merasa rugi.
“Klarifikasi ini kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini. Jangan sampai nanti ya mohon maaf, yang bersangkutan rugi sendiri,” ucap dia.
Menurutnya, dari evaluasi yang dilakukan, polisi akan menentukan apakah pihak-pihak yang sebelumnya belum memenuhi undangan perlu dipanggil lagi.
Selain di Jakarta, polisi juga sedang mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, beserta jajarannya hingga pihak panitia.
Kerumunan acara Rizieq juga diduga berujung pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Pemkab Bogor Disanksi gegara Kerumunan Rizieq Shihab
Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Bogor Ade Yasin terkait kegiatan di Megamendung yang memicu kerumunan, beberapa waktu lalu.
Surat teguran itu telah dikirimkan pada 21 November 2020 dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham tgl 21 Nov 2020.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa urutan sanksi ini ada tiga, yakni lisan, tertulis lalu administratif dan denda.
"Lisan sudah dan yang kemarin adalah surat teguran untuk memberi kesempatan untuk memperbaiki diri agar tanggung jawab karena kalau di Jabar kan acara lokal itu tanggungjawab otonom di kota dan kabupaten," kata pria yang akrab disapa Emil, usai apel di Mapolda Jabar, Selasa (24/11/2020).
Pemerintah provinsi, lanjutnya, hanya turun apabila diminta bantuan atau acaranya berada di perbatasan kota dan Kabupaten.
"Jadi kasus yang kemarin adalah secara ranah hukum adalah di wilayah kabupaten Bogor," ucapnya.
Agar jadi pelajaran