UPDATE Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Polisi Evaluasi Keterangan Saksi hingga Kumpulkan Bukti
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian.
Polisi sibuk mengevaluasi keterangan dari sejumlah pihak terkait terkait acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Acara tersebut digelar pada 14 November 2020 lalu.
Puluhan ribu tamu undangan hadir.
Mereka saling berhimpitan hingga diduga melanggar protokol kesehatan.
Acara ini lantas menuai pro dan kontra.
Baca juga: Copot Baliho Rizieq, Satpol PP Didemo FPI, Dudung Abdurachman Geram: Mereka Siapa? Ini Negara Hukum!
Baca juga: Setelah 2 Kapolda, Giliran Kepala KUA Tanah Abang Dicopot karena Acara Rizieq, Kini Jadi Penghulu

Kini Polda Metro Jaya terus menyelidikinya.
Mereka juga mengumpukkan barang bukti.
Perkembangan kasus ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Awi menuturkan, evaluasi tersebut dilakukan sebagai salah satu persiapan untuk melakukan gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, ia belum mengetahui kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan.
“Hal tersebut untuk disiapkan yang pertama dikerjakan yaitu gelar atau ekspose di depan teman-teman JPU,” ujarnya.
Diketahui, sejumlah pihak tidak memenuhi undangan polisi sebelumnya untuk dimintai klarifikasi terkait acara tersebut.
Misalnya, putri Rizieq serta suaminya yang merupakan pasangan pengantin di acara tersebut.
Awi mengatakan, tidak ada konsekuensi hukum bagi mereka yang tidak memenuhi klarifikasi.
Sebab, klarifikasi yang dilakukan dalam proses penyelidikan bersifat undangan.
Namun, ia menilai orang yang tidak menghadiri undangan klarifikasi akan merasa rugi.
“Klarifikasi ini kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini. Jangan sampai nanti ya mohon maaf, yang bersangkutan rugi sendiri,” ucap dia.
Menurutnya, dari evaluasi yang dilakukan, polisi akan menentukan apakah pihak-pihak yang sebelumnya belum memenuhi undangan perlu dipanggil lagi.
Selain di Jakarta, polisi juga sedang mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, beserta jajarannya hingga pihak panitia.
Kerumunan acara Rizieq juga diduga berujung pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Pemkab Bogor Disanksi gegara Kerumunan Rizieq Shihab
Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Bogor Ade Yasin terkait kegiatan di Megamendung yang memicu kerumunan, beberapa waktu lalu.
Surat teguran itu telah dikirimkan pada 21 November 2020 dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham tgl 21 Nov 2020.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa urutan sanksi ini ada tiga, yakni lisan, tertulis lalu administratif dan denda.
"Lisan sudah dan yang kemarin adalah surat teguran untuk memberi kesempatan untuk memperbaiki diri agar tanggung jawab karena kalau di Jabar kan acara lokal itu tanggungjawab otonom di kota dan kabupaten," kata pria yang akrab disapa Emil, usai apel di Mapolda Jabar, Selasa (24/11/2020).
Pemerintah provinsi, lanjutnya, hanya turun apabila diminta bantuan atau acaranya berada di perbatasan kota dan Kabupaten.
"Jadi kasus yang kemarin adalah secara ranah hukum adalah di wilayah kabupaten Bogor," ucapnya.
Agar jadi pelajaran
Adapun surat teguran yang dilayangkan Pemprov jabar ke Pemkab Bogor diharapkan menjadi pelajaran bagi Kota dan Kabupaten lainnya.
"Surat teguran ini menjadi pelajaran untuk kabupaten dan kota lainnya agar melakukan hal yang lebih waspada," kata Emil.
Disinggung soal denda, Emil mengatakan bahwa hal itu kewenangannya ada di Kota dan Kabupaten. Pemerintah provinsi tidak bisa turun untuk mendenda langsung.
"Ini harus paham, itu adalah daerah otonom, beda dengan Jakarta, kotanya adalah administratif maka semuanya adalah urusan gubernur.
Provinsi di luar Jakarta daerahnya semuanya otonom maka kewenangan izin acara dan denda masuk ke kas daerahnya adalah kewenangan kota dan kabupaten," terang Emil.

Seperti diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pendalaman terkait kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.
Dari 10 orang yang rencana dipanggil untuk diklarifikasi baru delapan orang yang sudah di klarifikasi Jumat (21/11/2020) kemarin. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara Rizieq Shihab, Polisi Masih dalam Tahap Persiapan Gelar Perkara" dan "Pemkab Bogor Disanksi gegara Kerumunan Rizieq Shihab, Ridwan Kamil: Surat Teguran Jadi Pelajaran"
dan di Tribunnews Kasus Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Polisi Fokus Evaluasi Keterangan Saksi serta Kumpulkan Bukti