Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap Seusai Bubarkan Aksi Tolak Rizieq, Polisi: Setiap Warga Bebas Bersuara
Beredar kabar bahwa Ketua FPI Kota Pekanbaru HT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Front Pembela Islam ( FPI) menjadi bahan perbincangan publik selama beberapa waktu terakhir.
Seperti diketahui, nama FPI mulai jadi topik pembicaraan lagi setelah Imam Besar mereka, Rizieq Shihab, pulang ke Tanah Air.
Bagaimana tidak, kepulangan pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Akibatnya, dua Kapolda dicopot dan beberapa pejabat dipanggil polisi.
Teranyar, beredar kabar bahwa Ketua FPI Kota Pekanbaru HT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Tak sendiri, satu orang anggotanya yang berinisial MNF juga jadi tersangka.
Baca juga: Rapid Test di Kawasan Markas FPI Rizieq Sepi Peminat, Malah Ada yang Kabur, Terungkap Penyebabnya
Baca juga: Copot Baliho Rizieq, Satpol PP Didemo FPI, Dudung Abdurachman Geram: Mereka Siapa? Ini Negara Hukum!
Baca juga: Geram FPI Minta Spanduk Rizieq Dinaikkan Lagi, Pangdam Jaya: Mereka Siapa? Kok Takut Sama Mereka?

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Mereka ditangkap pada hari Selasa (24/11/2020) dini hari.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya membenarkan status keduanya telah menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nandang saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Tanggapi Permintaan Uji Swab Covid-19 Sang Imam Besar, FPI: Rizieq Shihab Sudah Punya Tim Sendiri
HT dan MNF disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP yang mengatur soal pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kota Pekanbaru HT diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Selain HT, seorang anggotanya berinisial MNF juga diperiksa polisi.
Polisi menjelaskan bahwa Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan secara paksa kegiatan Deklarasi 45 organisasi masyarakat (Ormas) yang menolak kedatangan Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru pada Senin (23/11/2020).