Breaking News:

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakarta Pusat karena Dianggap Tak Patuhi Arahan Gubernur, Soal HRS?

Anies Baswedan dikabarkan telah mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih dari jabatannya.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG-CYNTHIA LOVA
Anies Baswedan 

Seperti diketahui Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Wakil FPI Sebut Rizieq Shihab Sudah Tes & Negatif Covid-19, Klinik: Kita Tak Punya Layanan Swab Test

Hal itu setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara, Kamis (26/11/2020).

"Dari hasil gelar perkara yang baru selesai hari ini, maka sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Jadi status kasusnya, dari penyelidikan dinaikan ke penyidikan, dimana untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya saat ini penyidik sedang mengumpulkan kembali alat bukti, mulai dari keterangan saksi, serta bukti-bukti petunjuk atau surat, guna menentukan atau menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Semuanya ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut, perkembangannya apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja. Karena untuk menentukan tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup," katanya.

Yusri menuturkan sebelumnya pada Rabu (25/11/2020) penyidik sudah melakukan analisa dan evaluasi.

"Lalu hasilnya semua dikumpulkan tadi pagi dan dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” kata Yunus.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020)
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) (YouTube Front TV)

Kesimpulannya kata dia ada tindak pidana dalam kerumunan di acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu. Sehingga kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dimana kata Yusri, pelaku yang akan ditetapkan tersangka nantinya, akan diancam atau dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

"Untuk penetapan tersangka, penyidik harus mendalami lagi setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Karena tindak lanjut kedepan kan kita mencari keterangan saksi alat bukti, melengkapi semua, bukti-bukti yang ada, dan petunjuk lain," katanya.

Karenanya kata Yusri pihaknya akan memanggil lagi saksi saksi lain yang diperlukan.  "Inikan baru rencana tindak lanjut kedepan, kita tunggu saja,” ujarnya. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan Kadis LH, Terkait HRS?

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakarta Pusat Lantahan Dianggap Tak Patuhi Arahan Gubernur, Soal HRS?

Sumber: Warta Kota
Tags:
gubernurDKI JakartaRizieq ShihabHabib RizieqJakarta PusatWali KotaAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved