Buntut Panjang Kerumunan Rizieq Shihab, Polisi Panggil Sang Ketua FPI Atas Dugaan Pelanggaran Ini
Polda Metro Jaya memanggil Rizieq Shihab atas kerumunan Maulid Nabi dan pernikahan sang anak, ketua FPI disebut langgar protokol kesehatan
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab tampaknya akan segera menghadap polisi.
Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab.
Surat tersebut telah dikirim pada Minggu, 29 November 2020.
Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa, 1 Desember 2020 di Mapolda Metro Jaya.
"Pemanggilannya untuk hari Selasa.
Terkait acara akad nikah itu, kerumuman itu.
Baca juga: POPULER RS Kena Tegur soal Habib Rizieq Swab Test Diam-diam, Pemimpin FPI Disebut Berstatus ODP
Baca juga: Pulang Paksa, Habib Rizieq Dikabarkan Lewat Pintu Belakang, Pihak RS Ummi Ungkap Alasannya

Melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu, 29 November 2020.
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, surat pemanggilan diantarkan langsung ke kediaman Rizieq.
Pemanggilan Rizieq Shihab berkaitan dengan kerumunan massa yang ditimbulkan oleh kegiatan Rizieq Shihab yang terjadi pada 13 dan 14 November 2020.
Diketahui, pada Sabtu 14/ November 2020, Rizieq menghelat acara Maulid Nabi sekaligus resepsi pernikahan putrinya, Sharifa Najwa Shihab.
Acara digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kerumunan juga terjadi dalam acara Maulid Nabi pada Jumat 13, November 2020, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dugaan Tindak Pidana
Menurut Yusri, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid sekaligus resepsi Rizieq Shihab.
"Jadi pasal sangkaannya kan di Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ada pasal 216 KUHP begitu lho," kata dia.