Rincian Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Setara PNS hingga Dapat Banyak Tunjangan
Berikut rincian lengkap gaji honorer yang diangkat jadi PPPK, setara PNS.
Editor: ninda iswara
Kebijakan gaji PNS akan diubah
Skema pangkat dan penggajian bagi para pegawai negeri sipil ( PNS) yang berlaku saat ini akan dirombak.
Rencana perombakan tersebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perlu diketahui, perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.
Undang undang tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen.
Rencananya, komponen itu akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari gaji dan tunjangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
Baca juga: Skema Gaji PNS Diubah Gara-gara Kondisi Keuangan Negara, Seperti Apa Jadinya? Ini Kata BKN
Baca juga: DIMULAI Maret, Simak Bocoran Formasi CPNS 2021, Berminat Segera Siapkan Dokumen Berikut
Baca juga: KISAH INSPIRATIF Dokter Lolos CPNS Anak Petani yang Tak Lulus SD: Tidak Ada yang Tidak Mungkin

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap .
Nantinya, implementasi formula gaji PNS ini akan dilakukan secara bertahap.
Berawal dari perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sedangkan formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca juga: Syarat Dapat Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.
Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.
Baca juga: Syarat Dapat Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS