UPDATE Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Maaher At-Thuwailibi, Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan
Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi kini harus berurusan dengan hukum.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi kini harus berurusan dengan hukum.
Ia terjerat kasus dugaan ujaran kebencian.
Ustaz Maaher pun ditahan untuk 20 hari ke depan.
Ia ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Saat ini Ustaz Maaher juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditahannya Ustaz Maaher itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap, FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih, Berharap Orang-orang Ini Juga Ditahan
Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Nikita Mirzani Siap Bikin Laporan Juga: Tunggu Giliran Gue

"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.
Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Cuitan Maaher At-Thuwailibi yang Membawanya Jadi Tersangka
Maaher diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.
"Karena di sini dipastikan postingannya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Kata "jilbab" dan "cantik" dalam unggahan Maaher itu yang menurut polisi menjadi kata kunci dalam kasus tersebut.