UPDATE Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Maaher At-Thuwailibi, Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan
Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi kini harus berurusan dengan hukum.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," ungkap Awi.
Setelah ditangkap, Maaher dibawa ke Gedung Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Maaher atau tidak.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut perihal penahanan Maaher.
(Tribunnewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tahan Maaher At-Thuwailibi untuk 20 Hari ke Depan" dan "Cuitan Maaher At-Thuwailibi yang Membawanya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian..."
dan di Tribunnews FAKTA BARU Kasus Ujaran Kebencian Maaher At-Thuwailibi, Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan