Fakta Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet: Kronologi Penangkapan, 16 Tahun Konsumsi Sabu, Sempat Meronta
Kembali tersandung kasus narkoba, berikut sederet pengakuan Iyut Bing Slamet.
Editor: ninda iswara
Terancam 4 Tahun
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka kepada Ratna Fairuz atau yang akrab dikenal sebagai Iyut Bing Slamet.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, adik dari Adi Bing Slamet itu terancam hukuman empat tahun penjara.
"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil (tes urine) positif (narkoba) kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU No 3 tahun 2009 sebagai pengguna narkotika. Ancamannya empat tahun penjara," kata Budi saat merilis kasus ini, Sabtu (5/12/2020) dikutip dari Tribun Jakarta.
Kronologi Penangkapan
Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan kronologi awal mula penangkapan mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet karena kasus narkoba.
Budi menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Setelahnya, polisi melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di kediaman Iyut Bing Slamet.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," ungkap dia.

Kepada penyidik, Iyut Bing Slamet sebelumnya membeli sabu dari seseorang sebanyak 0,7 gram.
"Selasa dan Rabu dia pakai, Kamis kita tangkap yang bersangkutan," tutur Budi.
Iyut Bing Slamet juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif metamfetamin.
Baca juga: Deretan Fakta Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet: Positif Sabu, Obat Tak Ditemukan, Dulu Pernah Terjerat
Baca juga: Diamankan Atas Kasus Kepemilikan Narkoba, Ini Sosok Iyut Bing Slamet, Mantan Artis Cilik Tahun 80-an
Menangis dan Meronta
Iyut Bing Slamet emosional ketika didatangi polisi di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam.
Iyut Bing Slamet terus menangis saat digrebek polisi karena kembali kedapatan memakai narkoba jenis sabu.