Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap
Selain Juliari, 2 Mensos Ini Juga Pernah Ditangkap KPK karena Korupsi, Ada yang Divonis 1,8 Tahun
Sebelum Juliari, ada dua Menteri Sosial yang pernah tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
"Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," imbuh Tjokorda.
Baca juga: KPK Bongkar Cara Korupsi Bansos Covid-19 Oleh Menteri Juliari, dari 10 Ribu per Paket, Total Rp 17 M
Menurut majelis hakim, Bachtiar secara sah dan meyakinkan, telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, majelis Hakim menilai Bachtiar tidak terbukti menikmati uang dari korupsi kasus itu yang ada dalam dakwaan alternatif jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Bachtiar telah memberikan persetujuan penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi, sebagai hal yang memberatkan.
Sedangkan hal yang meringankan, Bachtiar dinilai tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Bachtiar dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Bachtiar dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit periode 2004-2006.
Bachtiar telah melakukan penunjukan langsung PT Lasindo milik Musfar Aziz untuk pengadaan mesin jahit dengan menggunakan dana APBN 2004.
Sedangkan untuk pengadaan sapi tahun 2004 dan sarung pada tahun 2006-2008 diduga menggunakan dana unit kesejahteraan sosial.
2. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018 setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Sebelumnya, Idrus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018) sepeti dikutip dari Kompas.com.
Idrus saat itu diduga telah menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.
Baca juga: OTT KPK Mensos Juliari Batubara: Menyerahkan Diri, Uang Suap Dana Bansos Rp 17 M Disimpan di 7 Koper
Patut diketahui, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan 3 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada Idrus.