Breaking News:

Berkas 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisel Dikembalikan oleh Kejaksaan, Ini Alasannya

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia.

KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI
Gisella Anastasia saat menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip artis GA alias Gisella Anastasia.

Dua tersangka kasus video syur mirip Gisel yakni berinisial PP dan MN.

Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (7/12/2020) kemarin.

Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.

Sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Curhat Gisel, Pelapor Video Syur Minta sang Lawyer Diperiksa: Jangan Buat Gaduh

Baca juga: TEKA-TEKI Video Syur Mirip Gisel, Hotman Paris Ungkap Fakta Baru: Gisel Tidak Membantah di BAP Kok

Gisella Anastasia dan ilustrasi video syur
Gisella Anastasia dan ilustrasi video syur (Kolase TribunStyle.com/ Instagram @gisel_la / Istimewa)

Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.

"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/12/2020).

Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.

"Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," ucapnya.

Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P-16 Nomor Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020.

"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.

Kasus yang menjerat PP dan MN diawali dengan tersebarnya video asusila mirip salah satu publik figur melalui akun Twitter.

Atas kejadian tersebut salah satu orang yang merasa dirugikan kemudian membuat Laporan Polisi.

"Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 Miliar," ucap Nirwan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Giselvideo syurPolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved