Berkas 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisel Dikembalikan oleh Kejaksaan, Ini Alasannya
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sebelumnya, polisi telah memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta memeriksa Gisel sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Hingga kini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial PP dan NN.
Keduanya diduga merupakan penyebar video syur secara masif di media sosial dengan motif untuk menaikkan followers.
Baca juga: TAK BASA-BASI, GISEL Akan Todong Wijin Kalau Sudah Saatnya: Gue Pasti Minta Dibayarinlah, Enak Aja
Baca juga: BOCOR Keuangan Gisel & Wijin saat Pacaran ke Luar Negeri, Nikita: Jangan Maunya Dibayarin Terus!
Meskipun demikian, polisi belum menangkap pengunggah dan penyebar pertama video syur mirip Gisel tersebut.
Mengapa Gisel diperiksa meski penyebar pertama belum tertangkap?
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, seseorang bisa terjerat hukum pidana apabila menjadi model konten video dewasa, baik disengaja maupun atas dasar permintaan orang lain.
Oleh karena itu, polisi memeriksa Gisel dan sejumlah ahli forensik maupun ITE guna mengungkap siapa model wanita dalam video syur tersebut.
"Karena video itu menggambarkan ada orang 'mirip' Gisel, maka beralasan untuk dipanggil didengar dan dikonfirmasi tentang model atau orang yang berperan di video itu," kata Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com," Kamis (19/11/2020).
"Karena dalam perspektif Undang-Undang Pornografi, sekalipun hanya model, baik sengaja maupun hanya disuruh, maka dapat dijerat hukuman," lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi, seseorang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Mereka yang menyebarluaskan konten pornografi dapat dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.
Untuk larangan menjadi model dalam konten pornografi diatur dalam Pasal 8 UU Pornografi yang menyebut setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.
Lalu, Pasal 9 UU Pornografi mengatur setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Kembalikan Berkas 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisel" dan "Mengapa Artis Gisel Diperiksa meski Penyebar Pertama Video Syur Belum Ditangkap?"
dan di Tribunnews Kejaksaan Kembalikan Berkas 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Ternyata Ini Alasannya