Tetap Bekerja saat Pilkada? Menaker Tegaskan Para Pekerja yang Masuk Berhak Dapat Upah Lembur
Selain itu, Ida juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
2. Pengaturan kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan yang dimulai pukul. 07.00-13.00 WIB
3. Larangan berdekatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter
4. Dilarang bersalaman di TPS
5. Wajib mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum dan setelah mencoblos
6. Pemilih diwajibkan memakai masker di TPS.
7. Petugas TPS menggunakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
8. Disediakan masker pengganti
9. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS di cek suhu tubuhnya
10. Tersedia sarung tangan plastik di TPS untuk pemilih
11. Pemilih diharuskan membawa alat tulis sendiri
12. Disediakan tisu kering setelah mencuci tangan
13. Penyemprotan disinfeksi di TPS secara berkala
14. Penggunaan tinta tetes bagi pemilih setelah mencoblos.
15. Tersedianya bilik khusus bagi pemilih bersuhu 37,3 derajat celsius.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Esok Libur Pilkada, Menaker: Pekerja yang Masuk Berhak atas Upah Kerja Lembur " dan "BI Tiadakan Kegiatan Operasional Selama Pilkada"
dan di Tribunnews Libur Nasional Tapi Tetap Masuk saat Pilkada? Menaker Sebut Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur