Breaking News:

Tetap Bekerja saat Pilkada? Menaker Tegaskan Para Pekerja yang Masuk Berhak Dapat Upah Lembur

Selain itu, Ida juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya.

Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah 

2. Pengaturan kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan yang dimulai pukul. 07.00-13.00 WIB

3. Larangan berdekatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter

4. Dilarang bersalaman di TPS

5. Wajib mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum dan setelah mencoblos

6. Pemilih diwajibkan memakai masker di TPS.

7. Petugas TPS menggunakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

8. Disediakan masker pengganti

9. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS di cek suhu tubuhnya

10. Tersedia sarung tangan plastik di TPS untuk pemilih

11. Pemilih diharuskan membawa alat tulis sendiri

12. Disediakan tisu kering setelah mencuci tangan

13. Penyemprotan disinfeksi di TPS secara berkala

14. Penggunaan tinta tetes bagi pemilih setelah mencoblos.

15. Tersedianya bilik khusus bagi pemilih bersuhu 37,3 derajat celsius.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Esok Libur Pilkada, Menaker: Pekerja yang Masuk Berhak atas Upah Kerja Lembur " dan "BI Tiadakan Kegiatan Operasional Selama Pilkada"

dan di Tribunnews Libur Nasional Tapi Tetap Masuk saat Pilkada? Menaker Sebut Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur

Sumber: Kompas.com
Tags:
MenakerIda FauziyahPilkadaupah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved