Ayu Ting Ting Nyoblos Pilkada dengan Keluarganya, Abdul Rozak Ikut Grogi Meski Tak Calonkan Diri
Momen Ayu Ting Ting mencoblos Pilkada 2020 bersama keluarganya, menyapa warga di TPS dan Abdul Rozak malah grogi
Penulis: Talitha Desena Darenti
Editor: ninda iswara
5. Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, karena pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
6. Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.
7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon
Tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
1. Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
2. Dicoblos dengan rokok atau api.
3. Surat suara yang rusak atau robek
4. Surat suara terdapat tanda atau coretan.
(TribunNewsmaker.com/Talitha/Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Sampai Suaramu Tak Sah, Simak Aturan Mencoblos Surat Suara pada Pilkada 2020
Dan di Tribunnews.com, Ayu Ting Ting dan Keluarga Nyoblos Pilkada, Abdul Rozak Ungkap Gemetaran Meski Tak Calonkan Diri