Breaking News:

Ayu Ting Ting Nyoblos Pilkada dengan Keluarganya, Abdul Rozak Ikut Grogi Meski Tak Calonkan Diri

Momen Ayu Ting Ting mencoblos Pilkada 2020 bersama keluarganya, menyapa warga di TPS dan Abdul Rozak malah grogi

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Ayu Ting Ting saat di 2029 di TPS 06, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020) 

5. Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, karena pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

6. Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.

7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon

Tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah apabila:

1. Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.

2. Dicoblos dengan rokok atau api.

3. Surat suara yang rusak atau robek

4. Surat suara terdapat tanda atau coretan.

(TribunNewsmaker.com/Talitha/Kompas)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Sampai Suaramu Tak Sah, Simak Aturan Mencoblos Surat Suara pada Pilkada 2020

Dan di Tribunnews.com, Ayu Ting Ting dan Keluarga Nyoblos Pilkada, Abdul Rozak Ungkap Gemetaran Meski Tak Calonkan Diri

Tags:
Ayu Ting TingAbdul RozakDepok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved