Breaking News:

Beresiko Terpapar Covid-19, Ternyata Segini Besaran Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2020

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, besaran honor setiap penyelenggara pemilu ad hoc telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan.

YouTube KPU RI
Ilustrasi mencoblos Pilkada 2020 saat pandemi Covid-19 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada Rabu 9 Desember 2020.

Pemungutan suara dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari di masing-masing daerah.

Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19.

Sebanyak 270 daerah yang ikut menyelenggarakan pesta demokrasi.

Daerah tersebut terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Baca juga: Mantu dan Anak Maju ke Pilkada 2020, Presiden Jokowi Tak Secara Khusus Dampingi Gibran dan Bobby

Baca juga: Serba-serbi Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pencoblos Tak Disiplin Dapat Diminta Pulang

Ilustrasi pilkada 2020
Ilustrasi pilkada 2020 (Tribunnews)

Pilkada serentak telah dipersiapkan sematang mungkin.

Jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah merekrut sejumlah penyelenggara pemilu ad hoc.

Ada sederet panitia penyelenggara.

Penyelenggara itu terdiri dari panitia pemlihan kecamatan (PPK), panitia pemunguatan suara ( PPS) tingkat desa/kelurahan, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tingkat TPS.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang diterima Kompas.com dari Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, per 17 November 2020, ada 21.210 anggota PPK dan 12.726 sekretariat PPK. Jumlah ini tersebar di 4.242 kecamatan yang menggelar Pilkada.

Sementara itu, anggota dan sekretariat PPS masing-masing berjumlah 140.241 orang. Angka ini tersebar di 46.747 desa.

Kemudian, anggota KPPS dan perlindungan masyarakat (Linmas) atau pengaman TPS yang bertugas total mencapai 2.690.451 orang. Jumlah ini tersebar di 298.939 TPS.

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kerja penyelenggara pemilu ad hoc tidak semuanya sama.

Masa kerja PPK hampir mencapai 7 bulan, terhitung sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021. Rentang waktu ini sama dengan masa kerja PPS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
Pilkada 2020Covid-19pandemi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved