Breaking News:

Pro Kontra Rizieq Shihab

UPDATE Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Resmi Jadi Tersangka, Termasuk 5 Orang Lainnya

Polda Metro Jaya resmi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

YouTube Front TV
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut terjadi pada 14 November 2020 lalu.

Tak hanya Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan sebelumnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP).

Hal itu dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Imam Besar FPI Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Ada Unsur Tindak Pidana hingga Muncul Ancaman Jemput Paksa

Imam Besar FPI Rizieq Shihab
Imam Besar FPI Rizieq Shihab (Kompas.com)

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang juga tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Dua lainnya merupakan penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," katanya.

Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Rizieq ShihabFPItersangkakerumunan di pernikahan anak Habib Rizieq
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved