Kasus Narkoba Vanessa Angel, Istri Bibi Ardiansyah Jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Langgar Aturan Ini
Menjadi tahanan rumah, tentunya Vanessa Angel harus mematuhi berbagai persyaratan tertentu. Pasalnya, ia belum benar-benar bebas dari jeratan hukum.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah fakta terbaru kasus narkoba yang menyeret artis cantik Vanessa Angel.
Vanessa Angel kini bisa sedikit bernapas lega.
Istri dari Bibi Ardiansyah itu mendapatkan asimilasi Covid-19,.
Vanessa Angel telah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12/2020).
Asimilasi yang didapat Vanessa Angel tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pengcegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Setelah mendapat asimilasi, Vanessa Angel kini menjalani hukuman dari rumah atau menjadi tahanan rumah.
Baca juga: APA Kesibukan Vanessa Angel setelah Keluar dari Penjara? Istri Bibi Ardiansyah Ikut Bimbingan Online
Baca juga: Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Akhirnya Diizinkan Keluar Rutan Tapi Belum Bebas

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
"Jadi bukan bebas, dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan.
Jadi dia masih menjalankan (hukuman) tapi di luar, dia cuma masih di rumah,” kata Rika saat dihubungi wartawan, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Menjadi tahanan rumah, tentunya Vanessa Angel harus mematuhi berbagai persyaratan tertentu.
Pasalnya, ia belum benar-benar bebas dari jeratan hukum.
Vanessa Angel wajib mengikuti bimbingan online.
Tak hanya itu, ia juga dilarang untuk bepergian.
Baca juga: Vanessa Angel Dipenjara, Bibi Ardiansyah Akui Kerepotan Urus Anak Sendiri, Tidur Sehari 2 Jam
Baca juga: Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Akhirnya Diizinkan Keluar Rutan Tapi Belum Bebas
"Syaratnya sama, wajib bimbingan, tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online.
Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan,” ucap Rika.