Kasus Narkoba Vanessa Angel, Istri Bibi Ardiansyah Jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Langgar Aturan Ini
Menjadi tahanan rumah, tentunya Vanessa Angel harus mematuhi berbagai persyaratan tertentu. Pasalnya, ia belum benar-benar bebas dari jeratan hukum.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Talitha Desena
Selain itu, Vanessa Angel juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atau tindak kejahatan lain.
"Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana.
Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut, kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru,” ungkap Rika.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel sempat ditahan di Lapas Pondok Bambu pada Rabu, 18 November 2020 karena kasus narkoba.
Ia divonis majelis hakim Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Barat hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Kini putri dari Doddy Sudrajat ini akan menghabiskan masa tahanan di rumah.
Ia baru akan bebas murni pada tahun depan.

Keluar dari Penjara, Vanessa Angel: Halo Kasur Empuk
Aktris Vanessa Angel keluar dari Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepulangan Vanessa ke rumah itu lantaran mendapatkan hak asimilasi dari Menteri Hukum dan HAM. Artinya, Vanessa kini jadi tahanan rumah.
Momen kepulangannya dibagikan Vanessa di laman Instagram-nya.
Dalam keterangan foto yang ia unggah, Vanessa tampak senyum sambil tidur di kasur.
"Hallo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk," tulis Vanessa seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Vanessa juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Tuhan, suaminya, Bibi Ardiansyah dan anaknya, Gala Sky Ardiansyah.
Setelah itu, ia berterima kasih kepada keluarga, sahabat, dan dokternya.