Breaking News:

Tersangka Kecelakaan Maut yang Buat Polisi Tabrak 3 Pengendara Ngaku Dipukul Sebelum Menyerempet

Handana (25) pengendara mobil Hyundai yang terlihat jelas memepet mobil polisi hingga keluar jalur dan menabrak tiga pengendara motor.

Kompas.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama tim penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berkeliling untuk mencari kamera CCTV di sekitar lokasi kecelakaan yang melibatkan anggota Polri di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020) malam. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengakuan tersangka dalam kecelakaan Pasar Minggu yang sebabkan polisi tabrak tiga pengendara motor.

Handana (25) pengendara mobil Hyundai yang terlihat jelas memepet mobil polisi hingga keluar jalur dan menabrak tiga pengendara motor akhirnya jadi tersangka.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Handana sebagai tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020). ((Kompas.com/Sonya Teresa))

Baca juga: Polisi yang Tabrak 3 Pengendara Motor Masih Jadi Saksi Meski Tewaskan 1 Orang, Petaka Cekcok

Baca juga: Pertimbangan Memilih Calon Kapolri, Diusulkan Alumni Akpol hingga Mantan Pejabat Kepolisian

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.

Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.

Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.

HALAMAN 2 >>>>>

Tags:
Pasar Minggupolisi tabrak 3 pengendara motorkecelakaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved