Breaking News:

Bupati Ponorogo Resmi Tersangka, Terjerat 3 Klaster Korupsi: Suap Jabatan, Suap Proyek, Gratifikasi

KPK tetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka, terlibat dalam tiga klaster korupsi.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Ilham Rian Pratama | TribunJatim Pramita Kusuma Ninggrum
BUPATI PONOROGO TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. 

Ringkasan Berita:
  • KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Ponorogo
  • Temukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar
  • Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup tiga klaster berbeda.

Langkah hukum ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.

Sugiri, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo untuk dua periode (2021–2025 dan 2025–2030), diduga terlibat dalam sejumlah praktik korupsi, mulai dari suap dalam pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan di RSUD Harjono Ponorogo, hingga penerimaan gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

“Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  1. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
  2. Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo
  3. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo

Asep Guntur membeberkan tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan

Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.

"Oleh karena itu, YUM berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.

Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar.

Rinciannya:

  • Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan YUM kepada SUG melalui ajudannya.
  • April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan YUM kepada AGP.
  • November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.

"Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta," ujar Asep.

2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo

Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Sugiri SancokoPonorogoKPK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved