Terungkap Motif Pria Semprotkan Cairan Lem ke 7 Pesepeda Perempuan di Sleman, Ada Rasa Sakit Hati
Semprotkan cairan lem ke 7 pesepeda wanita di Sleman, berikut motif sang pelaku.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pria semprotkan cairan lem ke 7 pesepeda perempuan di Sleman, ada rasa sakit hati.
Setelah menangkap J (37), warga Temanggung, Jawa Tengah, yang melakukan penyiraman terhadap tujuh pesepeda perempuan di Sleman, fakta demi fakta mulai terungkap.
Ternyata, motif pelaku melakukan aksinya karena sakit hati terhadap teman perempuannya.
Sebab, perempuan yang diidam-idamkannya bisa menjadi kekasihnya justru mengecewakannya dan menghilang tanpa kabar.
Saat terakhir bertemu, J mengetahui bahwa teman perempuannya itu senang bersepeda dan jalurnya di Jalan Palagan hingga Jalan Gito Gati dan Jalan Damai.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Klitih di Jembatan Progo: Sengaja Bawa Sajam & Sebut Banyak Geng akan Bertemu
“Ada rasa sakit hati. Jadi pelaku ini sakit hati kepada wanita berinisial W,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, Minggu (27/12/2020), dikutip dari TribunJogja.com.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar pesepeda yang mirip dengan perempuan yang membuatnya sakit hati.
"Pelaku mengamati para pesepeda, yang menurut ciri pelaku, pengowes agak gempal, kemudian rambutnya agak pendek.
Jadi sasarannya adalah dengan ciri-ciri fisik seperti itu," kata Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Sakit Hati, Geng Motor Keroyok Remaja Hingga Tewas, Padahal Korban Tak Tanggapi Ajakan Berkelahi
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap J, ia mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya.
Di antaranya di Jalan Palagan Ngaglik, Sleman, pada 29 Oktober 2020.
Lalu di Jalan Magelang, Sleman tanggal 8 November 2020.
Kemudian Jalan Parasamya, Tridadi, Sleman tanggal 30 November 2020, Jalan Gito Gati, Sleman pada 24 Desember 2020 dan terakhir di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman pada 25 Desember 2020.
Baca juga: Kronologi Begal & Pembunuhan Sadis Geng Akatsuki 2018, Sengaja Minum Miras Sebelum Lancarkan Aksi
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 2 tahun.
Sementara itu, pelaku J menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
"Saya salah melakukan seperti itu. Saya mohon maaf untuk para pegowes yang merasa takut," kata J saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin.
Kata J, aksi itu ia lakukan karena merasa sakit hati kepada teman perempuan yang ia kenal.
"Bisa dikatakan sakit hati, kadang-kadang muncul dari hati itu terdorong kok seperti orang yang saya kenal, walaupun orang itu beda.
Saya sadar salah, telah meresahkan para pegowes terutama, tapi tidak ada niatan untuk menyiksa atau menyakiti siapapun," ujarnya.
Pengakuan Pelaku Klitih di Jembatan Progo
Selain itu, sempat beredar juga video viral aksi ugal-ugalan geng motor di Yogyakarta.
Binmas Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kumpulkan 11 anak usia pelajar yang jadi anggota geng bermotor.
Mereka didatangkan bersama orangtua maupun pihak sekolah.
Polisi membina mereka di Polres Kulon Progo, sepanjang siang hingga sore.
“Di dalam pertemuan itu kami menghimbau para orangtua untuk lebih memperhatikan anaknya, ke mana mereka pergi, melarang untuk tidak keluar malam dan bermain yang kurang jelas,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu Polisi I Nengah Jeffry via telepon, Senin (27/12/2020).
Baca juga: TERKUAK Sadisnya Begal Geng Motor Akatsuki 2018 di Bekasi, 7 Pelaku Menanti Ancaman Hukuman Mati
Baca juga: Kronologi Lengkap Polisi Dibacok Anggota Geng Motor di Cianjur, Berawal dari Petugas Hentikan Konvoi
Ugal-ugalan di Jembatan Progo
Semua berawal dari video viral geng bermotor ngebut di sebuah jembatan Sungai Progo yang menghubungkan wilayah Srandakan, Bantul dengan Galur di Kulon Progo, sekitar pukul 03.00 WIB, beberapa hari lalu.
Mereka merekam aksi jadi konten WA story saat lewat Jembatan Progo di Srandakan itu.
Dalam video, selain ugal-ugalan, mereka yang membonceng mengacung-acungkan berbagai senjata tajam dan tumpul, seperti gir motor, celurit, hingga botol.
Polisi cyber mengejar pelaku ketika menemukan konten WA story itu sebelum viral di berbagai media sosial.
Polisi menemukan mereka dan mengamankan salah satu di antaranya, yakni PY (23) asal Depok, Panjatan, karena bawa celurit.
Baca juga: Duduk Perkara TNI Dikeroyok Geng Moge Hanya Gara-gara Salah Paham, Korban sampai Tersungkur
Pengakuan anggota geng, sengaja bawa senjata
PY dkk dalam perjalanan mengikuti pertemuan terbatas antargeng di pantai.
“PY dituakan. Katanya memang sengaja bawa senjata karena banyak geng akan bertemu, ada kemungkinan saling serang,” kata Jeffry.
Polisi menahan PY. Sementara, belasan lain rupanya masih pelajar kembali ke rumah.
Anak-anak ini menjalani pembinaan beberapa hari kemudian.
Polisi mengumpulkan belasan anak ini di polres untuk jalani pembinaan.
“Cukup lama dari jam 13.00 sampai sore."
"Pembinaannya lebih banyak himbauan, anak meminta maaf ke orangtua dan penuh haru,” kata Jeffry.
Sementara untuk PY, polisi menjeratnya dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang menguasai senjata tajam dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (Kompas/ Wijaya Kusuma & Dani Julius Zebua)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Motif Pria yang Semprotkan Cairan Lem ke 7 Pesepeda Perempuan di Sleman" dan Viral Klitih Ngebut di Jembatan Progo, 11 Anggotanya Usia Pelajar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/kasus-penyemprotan-lem-kepada-pesepeda-perempuan-di-sleman.jpg)