Breaking News:

6 Alasan Pemerintah Anggap FPI Bubar dan Larang Kegiatannya, Ada Pelanggaran Hukum oleh Pengurus

Berikut enam pertimbangan pemerintah anggap FPI telah bubar dan larang kegiatannya.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020). 

Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Kanusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam," kata Eddy.

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).
Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020). (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Perjalanan status hukum FPI hingga dianggap bubar oleh pemerintah

Pemerintah baru saja memutuskan untuk melarang setiap aktivitas yang akan dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) karena organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut tidak lagi memiliki landasan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (30/12/2020).

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," kata Mahfud.

 

Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Penghentian kegiatan FPI diatur secara lebih detail dalam naskah keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah, Berikut Isi Lengkap SKB Pembubaran dan Pelarangan Kegiatannya

Baca juga: Pemerintah Bubarkan & Hentikan Aktivitas FPI, Diputus 6 Pejabat Negara, Penggunaan Simbol Dilarang

Massa Mujahid 212 menggelar aksi dengan tajuk Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019). Aksi yang dilakukan oleh beberapa organisasi ini bertujuan untuk berdoa bersama demi keselamatan NKRI. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Massa Mujahid 212 menggelar aksi dengan tajuk Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019). Aksi yang dilakukan oleh beberapa organisasi ini bertujuan untuk berdoa bersama demi keselamatan NKRI. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus (Tribunnews/ M Iqbal Firdaus)

Naskah tersebut antara lain menyatakan bahwa FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Desember 2020".

Seperti apakah sebenarnya status dari FPI saat ini?

Menurut Kementerian Dalam Negeri, FPI saat ini tidak lagi terdaftar sebagai ormas pasca berakhirnya masa izin organisasi tersebut pada Juni 2019.

Kemendagri pun diketahui enggan untuk menerbitkan surat ketarangan terdaftar (SKT) baru untuk FPI karena organisasi ini dinilai memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.

Salah satu wujud dari konsep ini adalah penegakan hisbah, yang disebut oleh Tito sebagai cara main hakim sendiri di lapangan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Front Pembela IslamFPIpemerintah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved