6 Alasan Pemerintah Anggap FPI Bubar dan Larang Kegiatannya, Ada Pelanggaran Hukum oleh Pengurus
Berikut enam pertimbangan pemerintah anggap FPI telah bubar dan larang kegiatannya.
Editor: ninda iswara
"Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya, seperti yang dikutip oleh Tribunnews.
Tito menambahkan bahwa kata NKRI bersyariah turut muncul dalam visi dan misi FPI.
Ideologi tersebut tidak sesuai dengan ideologi NKRI.
Sementara itu, Menteri Agama yang baru dilantik, Yaqut Cholil Quomas, mengatakan bahwa organisasi yang berdiri tahun 1998 tersebut bisa dibilang tidak ada lagi di Indonesia.
"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Jadi (bisa) disebut FPI itu tidak ada sekarang karena memang secara (dasar) hukumnya tidak ada," ujar Yaqut seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Bubarkan & Hentikan Aktivitas FPI, Diputus 6 Pejabat Negara, Penggunaan Simbol Dilarang
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Beri Kesaksian di Komnas HAM, Izinkan Otopsi Ulang
Ragam kontroversi FPI
Sejak awal didirikan, organisasi ini mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.
Anggota FPI kemudian rutin melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam untuk 'menangkap' mereka yang dianggap melanggar aturan agama.
Karena aksinya yang frontal, banyak pihak kemudian melontarkan kritik, kecaman, hingga teror dan intimidasi kepada organisasi ini.
Meski demikian, FPI tetap kokoh berdiri dan terus menjalankan aksinya yang cenderung kontroversial, seperti:
1. Insiden Monas

FPI menjadi sorotan khalayak saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila.
Tidak kurang dari 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah dalam peristiwa yang dikenal sebagai Insiden Monas ini.
Massa FPI juga diduga menghancurkan beberapa fasilitas umum di Monas.
2. Aksi 212