Breaking News:

FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah, Berikut Isi Lengkap SKB Pembubaran dan Pelarangan Kegiatannya

Berikut isi SKB lengkap terkait pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ M Iqbal Firdaus
Massa Mujahid 212 menggelar aksi dengan tajuk Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019). Aksi yang dilakukan oleh beberapa organisasi ini bertujuan untuk berdoa bersama demi keselamatan NKRI. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

Penggunaan simbol dan atribut dilarang

Pemerintah memutuskan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala aktivitas yang dilakukannya.

Pembubaran itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berdasarkan SKB tersebut, penggunaan simbol dan atribut FPI resmi dilarang di Tanah Air.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat membacakan isi SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam," ujar Eddy.

Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.

Namun, sebagai organisasi, FPI terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.

Baca juga: POPULER Polisi Sebut Rizieq Shihab Takut hingga Penuhi Panggilan, FPI Nyatakan Siap Jika Ditahan

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, FPI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan & Koordinasi dengan Kuasa Hukum

Mahfud MD sebut FPI tak lagi punya legal standing

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Front Pembela Islam tak lagi memiliki legal standing, baik sebagai organisasi massa maupun organisasi biasa.

Untuk itu, dia meminta aparat di tingkat pusat maupun daerah untuk menolak segala kegiatan FPI.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," kata Mahfud saat konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

 
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
FPIFront Pembela Islampemerintah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved