Breaking News:

FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah, Berikut Isi Lengkap SKB Pembubaran dan Pelarangan Kegiatannya

Berikut isi SKB lengkap terkait pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ M Iqbal Firdaus
Massa Mujahid 212 menggelar aksi dengan tajuk Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019). Aksi yang dilakukan oleh beberapa organisasi ini bertujuan untuk berdoa bersama demi keselamatan NKRI. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

Mahfud menegaskan dengan keputusan ini, jika ada organisasi mengatasnamakan FPI, harus ditolak dan dianggap tidak ada.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sejak 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat.

Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Kompas.com/Achmad Nasurin Yahya/Fitria Chusna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI... dan Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI Diputus 6 Pejabat Tinggi Negara dan FPI Resmi Dibubarkan, Penggunaan Simbol hingga Atribut Dilarang dan Mahfud MD: FPI Tak Lagi Punya Legal Standing

Sumber: Kompas.com
Tags:
FPIFront Pembela Islampemerintah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved