Gisel Berstatus Tersangka, Ini Kata Kak Seto soal Hak Asuh Anak, Sarankan Gading Marten Lakukan Ini
Kak Seto beri tanggapan terkait hak asuh anak setelah Gisella Anastasia berstatus tersangka.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seto Mulyadi atau Kak Seto buka suara terkait status Gisella Anastasia sebagai tersangka. Sarankan Gading Marten lakukan ini soal hak asuh anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto turut merespons soal hak asuh anak dari pasangan selebriti Gisella Anastasia dan Gading Marten.
Menurutnya, peran Gading dibutuhkan dalam mengasuh sang anak setelah penetapan mantan istrinya, Gisel, menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kak Seto dalam tayangan YouTube siKomo X siKopat, Rabu (30/12/2020).
"Menurut saya bila masih ada ayahnya, memang sebaiknya anak tinggal bersama sang ayah."
"Karena daripada tinggal di sel bersama sang ibu yang kita tahu sel juga sudah overcapacity," kata Kak Seto.
Baca juga: Terima Kasih Sudah Memilihku, Apa Maksud Unggahan Gading Saat Gisel Jadi Tersangka? Terjawab Sudah
Baca juga: Pro Kontra Kasus Video Syur Gisel, Disebut Korban & Tak Bisa Dipidana, Desak Tangkap Pelaku Penyebar

Sebagai alternatif, ia menyarankan agar pihak Gading Marten mengajukan gugatan baru ke pengadilan.
Hal itu supaya terjadi pemindahan hak kuasa asuh anak kepada sang ayah atau Gading Marten.
Namun, Kak Seto juga mengatakan, sang anak diperbolehkan tinggal dengan ayahnya tanpa pemindahan hak kuasa asuh.
Sebab, Kak Seto menekankan, penjara bukanlah tempat ideal untuk mengasuh dan membesarkan seorang anak.
"Agar terjadi pemindahan kuasa asuh, memang sebaiknya ayah mengajukan gugatan baru ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan."
"Tapi tanpa pemindahan kuasa asuh pun, anak sebetulnya tetap boleh tinggal bersama sang ayah."

"Karena mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," tutur pria berusia 69 tahun ini.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan kasus yang dialami orang tua kepada anak.
"Mohon anak tidak boleh terkena getahnya, anak tetap harus terhindar dari stigma dan pelabelan terkait status hukum orang tuanya," ujar Kak Seto.