Breaking News:

Gisel Berstatus Tersangka, Ini Kata Kak Seto soal Hak Asuh Anak, Sarankan Gading Marten Lakukan Ini

Kak Seto beri tanggapan terkait hak asuh anak setelah Gisella Anastasia berstatus tersangka.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi. 

Diketahui, selebriti Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada Selasa (29/12/2020), kemarin.

Baca juga: Gisel Unggah Tulisan Soal Tuhan & Badai Usai Jadi Tersangka Video Syur, Highlight Beberapa Kata

Baca juga: Curhat Gisel Soal Kondisinya Setelah Jadi Tersangka, Roy Marten Buka Suara hingga Minta Doa

Komnas Perempuan sebut Gisel tak layak jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai artis Gisella Anastasia adalah korban video asusila.

Karena itu, tidak tepat langkah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka penyebaran kasus video syur.

Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan."

"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," tambahnya.

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Siti merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam ketentuan itu disebutkan, pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara."

"UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Daripada menjerat Gisel dan MYD, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," pungkasnya.

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Instagram/ @gisel_la)

Gisel dan MYD akan dipanggil polisi sebagai tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gading MartenGiselKak Seto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved