Breaking News:

Gisel Berstatus Tersangka, Ini Kata Kak Seto soal Hak Asuh Anak, Sarankan Gading Marten Lakukan Ini

Kak Seto beri tanggapan terkait hak asuh anak setelah Gisella Anastasia berstatus tersangka.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seto Mulyadi atau Kak Seto buka suara terkait status Gisella Anastasia sebagai tersangka. Sarankan Gading Marten lakukan ini soal hak asuh anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto turut merespons soal hak asuh anak dari pasangan selebriti Gisella Anastasia dan Gading Marten.

Menurutnya, peran Gading dibutuhkan dalam mengasuh sang anak setelah penetapan mantan istrinya, Gisel, menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kak Seto dalam tayangan YouTube siKomo X siKopat, Rabu (30/12/2020).

"Menurut saya bila masih ada ayahnya, memang sebaiknya anak tinggal bersama sang ayah."

"Karena daripada tinggal di sel bersama sang ibu yang kita tahu sel juga sudah overcapacity," kata Kak Seto.

Baca juga: Terima Kasih Sudah Memilihku, Apa Maksud Unggahan Gading Saat Gisel Jadi Tersangka? Terjawab Sudah

Baca juga: Pro Kontra Kasus Video Syur Gisel, Disebut Korban & Tak Bisa Dipidana, Desak Tangkap Pelaku Penyebar

Ada satu sisi yang menarik dari Seto Mulyadi, yakni potongan atau model rambutnya yang menjadi ciri khas dari dirinya dalam menjalani aktivitas selama ini.
Ada satu sisi yang menarik dari Seto Mulyadi, yakni potongan atau model rambutnya yang menjadi ciri khas dari dirinya dalam menjalani aktivitas selama ini. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

 

Sebagai alternatif, ia menyarankan agar pihak Gading Marten mengajukan gugatan baru ke pengadilan.

Hal itu supaya terjadi pemindahan hak kuasa asuh anak kepada sang ayah atau Gading Marten.

Namun, Kak Seto juga mengatakan, sang anak diperbolehkan tinggal dengan ayahnya tanpa pemindahan hak kuasa asuh.

Sebab, Kak Seto menekankan, penjara bukanlah tempat ideal untuk mengasuh dan membesarkan seorang anak.

"Agar terjadi pemindahan kuasa asuh, memang sebaiknya ayah mengajukan gugatan baru ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan."

"Tapi tanpa pemindahan kuasa asuh pun, anak sebetulnya tetap boleh tinggal bersama sang ayah."

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

 

"Karena mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," tutur pria berusia 69 tahun ini.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan kasus yang dialami orang tua kepada anak.

"Mohon anak tidak boleh terkena getahnya, anak tetap harus terhindar dari stigma dan pelabelan terkait status hukum orang tuanya," ujar Kak Seto.

Diketahui, selebriti Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada Selasa (29/12/2020), kemarin.

Baca juga: Gisel Unggah Tulisan Soal Tuhan & Badai Usai Jadi Tersangka Video Syur, Highlight Beberapa Kata

Baca juga: Curhat Gisel Soal Kondisinya Setelah Jadi Tersangka, Roy Marten Buka Suara hingga Minta Doa

Komnas Perempuan sebut Gisel tak layak jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai artis Gisella Anastasia adalah korban video asusila.

Karena itu, tidak tepat langkah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka penyebaran kasus video syur.

Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan."

"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," tambahnya.

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Siti merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam ketentuan itu disebutkan, pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara."

"UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Daripada menjerat Gisel dan MYD, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," pungkasnya.

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Instagram/ @gisel_la)

Gisel dan MYD akan dipanggil polisi sebagai tersangka

Polda Metro Jaya berencana memanggil tersangka pemeran video syur, Gisella Anastasia dan MYD.

Keduanya direncanakan dipanggil pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tindak lanjut kami akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).

 

Ini merupakan panggilan pertama untuk Gisel dan MYD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Jika mereka tak hadir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya.

Baca juga: Kasus Video Syur, Gisella Anastasia & MYD Adalah Korban, Kenapa Jadi Tersangka & Diancam Penjara?

Baca juga: Pro Kontra Kasus Video Syur Gisel, Disebut Korban & Tak Bisa Dipidana, Desak Tangkap Pelaku Penyebar

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Instagram/Gisella Anastasia)

"Mekanismenya kan, kalau pertama tidak hadir, kami panggilan kedua," kata Yusri.

Artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).

Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.

Polisi menyebutkan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Polisi menyebutkan, Gisel dan MYD merupakan rekan kerja.

Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.

Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Keduanya terancam minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. (Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani/Theresia Ruth Simanjuntak)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Saran Kak Seto Soal Hak Asuh Anak setelah Gisel Berstatus Tersangka, Peran Gading Dibutuhkan dan Kompas.com dengan judul Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur Akan Dipanggil Polisi pada 4 Januari

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gading MartenGiselKak Seto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved