Gisel & MYD Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten Setuju Mereka Hanya Korban, Ini Alasannya
Aktor senior Roy Marten setuju jika Gisella Anastasia, mantan menantunya itu hanya korban dari kasus video syur.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aktor senior Roy Marten setuju jika Gisella Anastasia, mantan menantunya itu hanya korban dari kasus video syur.
Seperti yang diberitakan, penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur di media sosial.
Ada sejumlah masyarakat yang menilai mereka berdua adalah korban.
Sebab bukan mereka yang menyebarkan, melainkan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarluaskan video dokumentasi pribadi mereka.
Anggapan ini juga disetujui oleh aktor senior sekaligus mantan mertua Gisel, Roy Marten.
Pemeran film Toko Barang Mantan itu berpendapat, penetapan Gisel sebagai tersangka sangat berpengaruh ke keluarganya.
"Setuju (Gisel dan MYD adalah korban). Karena korbannya kan sebuah keluarga, anak-anak.
Terutama pada anak-anak saya kira ya, pada Gempi saya kira," ucap Roy Marten dikutip Kompas.com dala video YouTube Trans TV Official berjudul "GADING CERITA APA AJA KE ROY MARTEN TENTANG KASUS GISEL! | RUMPI (30/12/20) P1", Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Diselingkuhi, Gading Cuma Jangan Gitu Lagi, Aku Sedih, eks Mertua Gisel: Saya Tidak Sebaik Gading
Baca juga: Roy Marten Sebut Gading Marten Terlalu Baik Saat Ditunjukkan Video Mantan Pacar Anaknya Ini

Namun, Roy Marten tak menampik bahwa keluarganya bakal ikut terseret dari penetapan tersangka Gisel.
Baik Roy Marten, Gading Marten, dan Gisel pun merupakan salah satu figur publik atau pesohor dunia hiburan Tanah Air.
"Ini sebuah konsekuensi logis dari sebuah pekerjaan," ucap Roy Marten.
Menurut Roy, Gisel dan MYD adalah korban dari video syur berlandaskan Pasal 4 Ayat 1 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut dijerat oleh polisi terhadap Gisel serta MYD dan berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit..."
Sementara penjelasan Pasal 4 Ayat 1 dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai makna kata membuat, berbunyi "Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."
Sebagai informasi, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video syur Gisel dan MYD di media sosial.