Gisel & MYD Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten Setuju Mereka Hanya Korban, Ini Alasannya
Aktor senior Roy Marten setuju jika Gisella Anastasia, mantan menantunya itu hanya korban dari kasus video syur.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Gisel bersama lelaki bernama Michael Yukinobu Defretes merekam adegan seks mereka di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Dari hasil pemeriksaan, Gisel mengaku merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi tanpa ada niatan menjual atau bahkan menyebarkannya ke dunia maya.
"Yang buat itu saudari GA sendiri, dia merekam pakai hpnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Jika terbukti bersalah, Gisel dan MYD justru terancam hukuman penjara 12 tahun.
Gisel bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur ini.
Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop.