Pilu Memikirkan Nasib Gading Marten, Roy Marten Tak Mau Menghakimi Gisella Anastasia: Ini Terbongkar
Roy Marten angkat bicara soal kasus yang menjerat Gisella Anastasia. Suami Ia sedih memikirkan nasib Gading Marten.
Editor: Vega Dhini Lestari
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Roy Marten angkat bicara soal kasus yang menjerat Gisella Anastasia. Suami Ia sedih memikirkan nasib Gading Marten. Namun suami Anna Maria ini tak mau menghakimi mantan menantunya itu.
Aktor senior Roy Marten berpendapat setiap orang memiliki sisi gelap.
Sisi gelap yang dibicarakan Roy Marten ini menanggapi penetapan status tersangka kepada mantan menantunya, Gisella Anastasia atau Gisel dalam kasus dugaan pornografi.
"Setiap orang tuh punya sisi gelap. Cuma ada yang terbongkar ada yang tersembunyi. Kebetulan ini terbongkar," kata Roy Marten dalam kanal YouTube TRANSTV Official, dikutip Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Gisel pernah menikah dengan putra Roy, Gading Marten. Mereka dikarunai seorang anak perempuan yang diberi nama Gempita Nora Marten.
"Tetapi sebaiknya saya tidak menghakimi orang lain supaya saya tidak dihakimi," ucap Roy Marten.
Terlepas dari itu, bintang film Toko Barang Mantan ini merasa kasihan pada Gading dan cucu perempuannya.
"Kasihan, ya kasihan. Seperti, tangan kita sakit, kita juga merasakan sakit," kata Roy Marten.
"Ya, lebih pada sedih ya, lebih pada sedih. Ya kan itu sebuah peristiwa yang menggemparkan. Jadi ya saya kasihan sama Gading, kasihan sama Gempi, gitu saja," ucap Roy Marten melanjutkan.
Adapun Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Baca juga: Gisel & MYD Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten Setuju Mereka Hanya Korban, Ini Alasannya
Baca juga: Roy Marten Sebut Gading Marten Terlalu Baik Saat Ditunjukkan Video Mantan Pacar Anaknya Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut menghapusnya.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dia kedua ponselnya. Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.