Breaking News:

AKHIRNYA Belajar Tatap Muka Dibolehkan Meski Pandemi Merajalela, Kemendikbud: Orangtua Berhak Tolak

Rencana Mendikbud Nadiem Makarim izinkan belajar tatap muka di bulan Januari 2021 ini akhirnya tetap berjalan, tapi orangtua siswa berhak menolak.

Surya.co.id/ Ahmad Zainul Haq
Siswa SMK PGRI 13 Surabaya melakukan simulasi belajar-mengajar pada era new normal yang digelar pihak sekolah, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). Simulasi digelar agar siswa paham dan tahu proses belajar-mengajar saat new normal dan nanti saat diperbolehkan belajar-mengajar secara tatap muka. Proses belajar-mengajar secara tatap muka saat new normal memperhatikan dengan ketat protokol kesehatan, di antaranya harus cuci tangan, penggunaan hand sanitizer, dan diperiksa suhu tubuhnya s 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, JAKARTA - Rencana Mendikbud Nadiem Makarim izinkan belajar tatap muka di bulan Januari 2021 ini akhirnya tetap berjalan sesuai rencana, meski pandemi Covid-19 masih merajalela di berbagai wilayah. 

Meski demikian, orangtua siswa berhak menolak sekiranya merasa risikonya lebih besar, dan memilih tetap pembelajaran di rumah. 

Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka bersifat tidak wajib.

Menurut Ainun, dalam SKB empat menteri menyebutkan keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua," ujar Ainun melalui keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Orang tua dapat menolak mengizinkan anak-anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

"Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," kata Ainun.

Baca juga: Kebijakan Nadiem Makarim soal Belajar Tatap Muka Dimulai Tahun 2021, Ini Respon Para Kepala Daerah

Baca juga: Siap-siap! Tahun Depan Dibuka Seleksi Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK, Ini Penjelasan Nadiem

Ilustrasi belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19
Ilustrasi belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19 (GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO)

Penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

HALAMAN BERIKUTNYA >>>>

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19pembelajaran tatap mukaKemendikbud
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved