Sopir Chacha Sherly Resmi Ditetapkan Tersangka, Ada Unsur Kelalaian, Melaju Kencang saat Hujan Deras
Satuan Lalu Lintas Polres Semarang, Jawa Tengah, telah melakukan olah TKP dan menetapkan satu tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Chacha Sherly
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Semarang, Jawa Tengah, telah melakukan olah TKP dan menetapkan satu tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan mantan personel grup Trio Macan, Chacha Sherly.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV Kamis (7/1/2020), polisi menetapkan sopir yang mengendarai mobil Chacha Sherly, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setalah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidkan penyebab kecelakaan di tol semarang solo pada senin lalu di kilometer 428, disebabkan karena mobil yang ditumpangi Chacha Sherly kemudinya lepas kendali, hingga mobil ditabrak bus.
Kecelakaan beruntun di tol Semarang ini terjadi, saat korban hendak kembali ke Jakarta dari Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelumnya polisi melakukan gelar perkara kejadian, kecelakaan lalu lintas di tol Semarang-Solo, yang menewaskan mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly.
Baca juga: HASIL Olah TKP Kecelakaan yang Dialami Chacha Shely, Cita Citata Klaim Tahu yang Sebenarnya Terjadi
Baca juga: Lalai dan Sebabkan Kecelakaan hingga Chacha Sherly Meninggal, Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kecelakaan yang terjadi di kilometer 428 ini turut menyebabkan kecelakaan beruntun, yang melibatkan tujuh mobil lain.
Dari video amatir yang direkam petugas, sejumlah kendaraan ringsek seusai kecelakaan di tol.
Para korban luka langsung dibawa ke rumah sakit.
Kecelakaan beruntun ini terjadi Senin sore, di tol Semarang-Solo, kilometer 428, ruas ungaran-banyumanik, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Hasil Olah TKP
Melansir Kompas.com, Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, saat kejadian, Senin (4/1/2021) pukul 14.30 WIB, mobil HRV S 1180 HW yang dikemudikan KU alias HK melaju sekitar 80-100 kilometer per jam.
"Padahal, maksimal kecepatan adalah 80 kilometer per jam. Apalagi saat itu dalam keadaan hujan deras sehingga pandangan terbatas," ungkapnya, Rabu (6/1/2021).
Sehingga, saat kendaraan di depannya melakukan pengereman, KU kaget.
Dalam kondisi tersebut, rem tidak berfungsi maksimal karena jalan yang licin sehingga membuang ke kanan menabrak pembatas jalan dari beton.