Breaking News:

5 Fakta Vaksin Covid-19 Sinovac, Disebut Tetap Miliki Efek Samping dari Ringan hingga Sedang

Vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, berikut 5 fakta vaksin Sinovac yang berdasarkan uji klinis tetap ada efek samping

Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS Jr
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Senin (7/12/2020). Vaksin asal Cina tersebut tiba di Indonesia melalui terminal cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12/2020) malam. 

2. Kemampuan memicu sistem imun tinggi

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan vaksin Sinovac yang telah diuji klinis tahap ketiga di Bandung telah menunjukkan hasil yang baik dari sisi imunogenisitas atau kemampuan dalam menetralkan atau membunuh virus.

"Pada uji klinis tahap ketiga di Bandung imunogenesitas menunjukkan hasil yang baik," ujar Penny dalam konferensi pers virtual tersebut.

Efikasi dilihat dari pembentukan antibodi dalam tubuh setelah vaksin disuntikkan.
Setelah itu dilihat apakah antibodi yang ada mampu menetralkan virus SARS-CoV-2 atau tidak.

Penny menjelaskan, pada 14 hari setelah penyuntikan, vaksin Sinovac menunjukkan kemampuan membentuk antibodi sebesar 99,74 persen.

Kemudian, pada tiga bulan setelah penyuntikan, hasil antibodinya masih 99,23 persen.

"Hal ini menunjukkan bahwa sampai dengan tiga bulan, individu yang disuntik vaksin masih memiliki antibodi yang tinggi, yakni 99,23 persen," jelas Penny.

Sebagaimana diketahui, uji klinis tahap ketiga yang digelar di Bandung melibatkan 1.600 individu sebagai relawan.

Hasil dari uji klinis itu menjadi dasar bagi BPOM yang resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac.

3. Sertifikasi halal Vaksin Sinovac

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1/2021).

Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Vaksin tersebut juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

4. Efek samping

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
vaksinCovid-19Jokowi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved