Breaking News:

Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Setelah Disebut Langgar Prokes, Diminta Tak Keluar Rumah 30 Hari

Buntut perkara Raffi Ahmad yang disebut langgar protokol kesehatan setelah divaksin Covid-19, digugat di pengadilan

Editor: Talitha Desena
Instagram Anya Geraldine dan Instagram Raffi Ahmad
Raffi Ahmad yang meminta maaf karena dikritik melanggar protokol kesehatan 

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David mengganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ayah satu anak itu dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," imbuhnya.

Tindakan Raffi dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap pengikut dan penggemarnya.

David juga mengganggap Raffi melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya.

Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Oleh karena itu, David menuntut Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari dan menyampaikan permohonan maaf melalui media elektronik dan cetak.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengaku belum bisa mengonfirmasi soal gugatan ini.

"Saya baru cek register, register (gugatan terhadap Raffi) belum tercatat di situ, jadi saya belum bisa mengonfirmasi ada gugatan ke Raffi Ahmad.

Bisa saja sudah gugat, datang, proses, tapi belum masuk register," kata Nanang saat dihubungi.

Raffi Akan Diklarifikasi Polisi

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, polisi akan memanggil Raffi untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran kesehatan dalam acara yang dihadirinya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Raffi AhmadvaksinCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved