Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Setelah Disebut Langgar Prokes, Diminta Tak Keluar Rumah 30 Hari
Buntut perkara Raffi Ahmad yang disebut langgar protokol kesehatan setelah divaksin Covid-19, digugat di pengadilan
Editor: Talitha Desena
Untuk diketahui, Raffi menghadiri acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang digelar di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Kami sudah melakukan pendataan, cek lokasi, dan berkoordinasi dengan Satpol PP.
Kami perlu uji keterangan mereka (Raffi Ahmad dan teman-teman) dengan memberikan klarifikasi,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi.
Menurut Sujarwo, Kepolisian kini masih berkoordinasi dengan Satpol PP Mampang Prapatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mampang Prapatan.
“Upaya-upaya kami lakukan tentunya memerlukan koordinasi apa ada unsur pelanggaran pergub.
Saat ini sudah ada pembahasan dengan Satpol PP,” tambah Sujarwo.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menegur Raffi Ahmad.
Satgas Penanganan Covid-19 kemudian meminta Raffi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
"Tadi saya sampaikan harus lebih ditingkatkan lagi disiplin protokol kesehatan bagi yang sudah disuntik (vaksin). Mas Raffi ya harus lebih disiplin lagi," kata Heru.
(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Panjang Raffi Ahmad Langgar Prokes, Digugat ke Pengadilan hingga Rencana Dipanggil Polisi