FAKTA BARU Kasus Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet, Pasien Jadi Tersangka, Kenal Lewat Aplikasi
Polisi membeberkan fakta-fakta baru terkait kasus hubungan seksual sesama jenis antara perawat dan pasien di RSD Wisma Atlet, pasien jadi tersangka.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Baru-baru ini polisi membeberkan fakta-fakta baru terkait kasus hubungan seksual sesama jenis antara perawat dan pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pasien yang berinisial JN (22) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (19/1/2021).
JN dianggap menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan karena ia mengunggah percakapan mesumnya dengan perawat melalui akun Twitter anonim @bottialter.
Ia juga mengunggah foto yang menunjukkan alat pelindung diri (APD) perawat dalam kondisi terlepas.
Baca juga: HEBOH Perawat Wisma Atlet Berhubungan Sesama Jenis dengan Pasien, Begini Nasibnya Sekarang
Baca juga: NASIB Tragis Gadis Positif Covid-19, Dirudakpaksa Dokter & Perawat Secara Brutal Hingga Tewas
Polisi menyebutkan, JN mengunggah konten asusila itu untuk mencari eksistensi diri sekaligus menarik perhatian lelaki penyuka sesama jenis.
"Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Burhanuddin.
Perawat tak dipidana
Oknum perawat yang melakukan hubungan seks dengan JN juga sudah diperiksa polisi.