Breaking News:

4 Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab, dari Petamburan hingga yang Terbaru Dugaan Penyalahgunaan Lahan

Berikut 4 kasus yang melibatkan Rizieq Shihab, dari yang baru dilaporkan hingga yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Editor: Talitha Desena
Kompas.com
Imam Besar FPI Rizieq Shihab 

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, 24 Desember 2020.

Rizieq pun mengakui bahwa status tanah pesantren adalah HGU atas nama PTPN VIII.

Namun, kata dia, lahan itu digarap masyarakat selama 30 tahun.

Selama itu pula, menurutnya, PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Rizieq menuturkan, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

2. Kerumunan Petamburan

Sebelum laporan itu, Rizieq terlebih dahulu terjerat kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri atas kasus tersebut.

Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lain sebagai tersangka yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.

Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus ini dan melimpahkannya kepada Kejaksaan Agung. Berkasnya pun sedang diteliti jaksa.

3. Kerumunan Megamendung

Selain Petamburan, Rizieq juga terjerat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung.

Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.

Hal itu dikarenakan, menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Rizieq ShihabPetamburankasus
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved