Breaking News:

UPDATE Kasus Bahar bin Smith, Tetap Diproses Meski Korban Cabut Laporan, Polisi Beri Penjelasan Ini

Meski saat ini Bahar bin Smith tengah menjalani tahanan di Lapas Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Bahar bin Smith terancam kasus pengeroyokan

Tayang:
TRIBUN JABAR/ GANI KURNIAWAN
Bahar Bin Smith 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap fakta baru mengenai kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Meski saat ini Bahar bin Smith tengah menjalani tahanan di Lapas Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Bahar bin Smith terancam dengan kasus pengereroyokan dan penganiayaan pasal 351 dan 170.

Kasubdit 1 Keamanan Negara Polda Jabar, AKBP Hendral Veno menjelaskan bahwa kasus ini merupakan lanjutan kasus yang tengah dijalankan.

Lebih lanjut, Hendral Veno menegaskan bahwa keputusan tersebut menunggu hasil dari persidangan.

"Sampai nanti Kejaksaan nunggu jadwal persidangan," tegasnya.

Sementara itu, menyikapi bahwa pihak korban mengklaim telah mencabut perkara, namun Hendral Veno memaparkan bahwa pihaknya mengacu dengan aturan yang ada.

Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Pengacara Menuding Ada Pemaksaan, Sebut Sudah Damai

Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Aniaya Sopir Taksi yang Terlalu Malam Antar Istri, Ini Kronologinya

Habib Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Kalau kita mengacu pada Perkap no 6 tahun 2019 itu ada syarat materil dan formil pasal 12.

Jadi itulah delik murni bukan delik aduan," bebernya.

Atas kasus tersebut, Bahar bin Smith terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkapnya.

Selain itu, dalam pelimpahan bekas perkara dan tersangka, Henderal Veno mengaku bahwa semua dilakukan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk kesehatan sudah dilaksanakan oleh Lapas terkait rapid test antigen maupun swab sudah dilaksanakan Lapas Gunungsindur dan hasilnya negatif.

Beliau, sehat jasmani dan rohani," tandasnya.

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasubdit 1 Keamanan Negara Polda Jabar, AKBP Hendral Veno, Senin (25/1/2021), melimpahkan berkas penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar Bin Smith ke Kejaksaan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Tags:
Bahar bin Smithpenganiayaanojek onlinepolisipengeroyokanIchwan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved