Breaking News:

UPDATE Kasus Bahar bin Smith, Tetap Diproses Meski Korban Cabut Laporan, Polisi Beri Penjelasan Ini

Meski saat ini Bahar bin Smith tengah menjalani tahanan di Lapas Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Bahar bin Smith terancam kasus pengeroyokan

Tayang:
TRIBUN JABAR/ GANI KURNIAWAN
Bahar Bin Smith 

Seperti diketahui, saat ini Bahar bin Smith masih menjalani sisa masa hukuman kasus penganiayaan di Lapas Gunungsidur, Kabupaten Bogor.

Belum selesai masa hukuman, Bahar Bin Smith kembali dilaporkan oleh seorang driver ojol karena dugaan kasus penganiayaan

Sementara itu, Polisi telah merampungkan penyidikan terhadap kasus penganiayaan pengemudi ojol dengan tersangka Bahar bin Smith.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pada 29 Desember 2020 kejaksaan Tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar sudah dinyatakan lengkap.

Kasubdit 1 Kamneg Polda Jabar, AKBP Hendral Veno mengatakan bahwa pihaknya memberikan pemeritahuan ke pihak lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur tempat ditahannya Bahar Bin Smith  terkait tahapan lanjutan kasus penganiayaan.

"Hari ini kita tahap 2 penyerahan kasus Bahar bin Smith pasal 170 dan 351 dihadapan Kejati dan Kejari. Berkas diberikan di Aula Lapas Gunungsindur," ujarnya.

AKBP Hendral Veno menjelaskan bahwa berkas sudah dilimpahkan dan kasus tersebut akan naik ke persidangan.

Jadi perkara itu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, karena sudah P21, dan hari ini kita serahkan berkas perkara dan barang bukti," jelasnya.

Tak hanya itu, dalam proses limpahan berkas tersebut AKBP Hendral Veno dan pihak lainnya menyertai barang bukti.

"Barang bukti ada celana, handphone, baju terkait dengan korban," tandasnya.

Kuasa Hukum Sebut Perkara Habib Bahar Bin Smith Seharusnya Dihentikan

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith saat memberikan pernyataan terkait limpahan berkas perkara Kejati Jawa Barat ke Kejari Kota Bogor
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith saat memberikan pernyataan terkait limpahan berkas perkara Kejati Jawa Barat ke Kejari Kota Bogor (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa perkara kasus penganiayaan terhadap pengemudi online seharusnya dihentikan.

Ichwan menjelaskan bahwa pihak korban telah mencabut laporannya dan pihak terlapor juga sudah meminta maaf atas perbuatannya.

Dengan demikian, lanjut Ichwan perkara tersebut dinilai tidak perlu dilanjutkan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Tags:
Bahar bin Smithpenganiayaanojek onlinepolisipengeroyokanIchwan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved