Besaran Gaji Gibran Rakabuming Sebagai Wali Kota Solo, Sebanding dengan Pendapatan Jadi Pengusaha?
Besaran gaji Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo, sebanding dengan jadi pengusaha kuliner?
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut besaran gaji yang akan diterima Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo, sebandingkah dengan pengasilannya sebagai pengusaha kuliner?
Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Wali Kota Solo usai dilantik secara virtual oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (26/2/2021).
Lalu berapa gaji Wali Kota Solo yang akan didapat Gibran Rakabuming Raka?
Apakah sebanding dengan penghasilan pengusaha yang dijalaninya sebelum menjadi Wali Kota Solo?
Siapa tak ingin menjadi kepala daerah setingkat wali kota?
Di sejumlah daerah, persaingan memperebutkan jabatan ini terbilang sangat sengit di setiap pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Dulu, wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.
Sebut saja kontestasi Pilkada Solo yang salah satu calonnya yakni Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Resmi Jadi Wali Kota Solo, Intip Gaya Gibran Rakabuming Blusukan di Pasar Gede, Kita Ngebut Semua
Baca juga: Sosok Selvi Ananda, Istri Gibran Rakabuming Raka yang Curi Perhatian Saat Pelantikan Wali Kota Solo
Pilkada Solo jadi salah satu kontestasi pilwalkot yang paling jadi sorotan publik belakangan ini.
Sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, lalu berapa gaji seorang wali kota?
Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.