Divonis 5,5 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Gilang Fetish Kain Jarik, Terbukti Langgar 3 Pasal
Perjalanan kasus Gilang fetish kain jarik, kini divonis 5,5 tahun penjara.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus Gilang fetish kain jarik sempat viral dan menghebohkan, pelaku kini divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Gilang Aprilian Nugraha, mantan mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga divonis lima tahun enam bulan penjara
Dia terbukti melanggar tiga pasal terkait kasus fetish jarik yang terjadi pada tahun 2020.
Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khusaini pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Saat sidang digelar, Gilang dihadirkan secara virtual melalui sambungan video yang disambungkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Berawal dari utas Twitter pada Juli 2020
Kasus Gilang yang dikenal dengan kasus Gilang Bungkus, berawal dari pegakuan seorang mahasiswa melalui media sosial Twitter pada Juli 2020.
Baca juga: Ingat Gilang Fetish Kain Jarik? Pelaku Akhirnya Disidang & Didakwa Pasal Berlapis, Ini Nasibnya
Baca juga: Kelainan Fetish Gilang Bungkus Diidap Sejak Kecil, Mengapa Orangtua Baru Tahu saat Kuliah?
Pemilik akun mengaku sebagai korban predator "fetish kain jarik".
Disebutkan korban dan pelaku kuliah di kampus yang berbeda.
Dan G yang diketahui bernama Gilang menghubungi korba melalui Instagram.
G meminta korban dibungkus dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia.
G beralasan hal itu untuk riset. Korban bersedia menuruti kemauan G.
Dalam cuitannya, korban juga menyertakan foto dan video saat dia dibungkus kain jarik, serta percakapan antara dirinya dan G.
Dalam twitnya, korban juga melaporkan aksi G ke ke institusi tempat pelaku berkuliah.
Ditangkap di Kapuas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/gilang-pelecehan-fetish-kain-jarik.jpg)