PENDAFTARAN BLT UMKM Mulai Maret 2021, Inilah Syarat & Cara Mendapatkannya, Siapkan 6 Berkas Ini
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM.
Pendaftaran BLT UMKM rencananya segera dibuka di bulan Maret ini.
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021.
Namun, belum diketahui jadwal pembukaan BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Lanjut di 2021, Ini Cara Cek Masuk Penerima / Tidak, Cair Maret
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Berlanjut, Subsidi Gaji Cair di Bulan Maret, Ini Cara Cek Nama Penerimanya!
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021,
sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD