Breaking News:

Penanganan Covid

Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan, MUI Perbolehkan, Secara Syar'i Tidak Membatalkan Puasa

MUI perbolehkan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan, tidak membatalkan puasa.

Tayang:
Editor: ninda iswara
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tenaga kesehatan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bungsu, Jalan Veteran, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di pos layanan ini dari 14, 15, dan 18 Januari 2021 berjalan lancar, sudah diikuti lebih dari 70 tenaga kesehatan di lingkungan RSU Bungsu dan beberapa tenaga kesehatan dari sejumlah rumah sakit di Kota Bandung. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.

Selain itu MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, bahwa vaksinasi tidak akan membatalkan puasa.

Menurut MUI vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.

Oleh karena itu umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan.

Namun MUI juga meminta pemerintah agar bisa memastikan agar nantinya tidak ada dampak bagi orang yang berpuasa, jika disuntik vaksin Covid-19.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan cara injeksi.

Secara syar'i vaksinasi menggunakan injeksi atau suntikan ini tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Penderita Penyakit Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Ini Syarat & Ketentuannya, Perhatikan Kadar Gula

Baca juga: Susul 12 Negara Ini, Indonesia Tangguhkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Tunggu Laporan WHO

"Nah vaksinasi Covid-19 yang sekarang ini dengan cara injeksi, secara syar'i tidak membatalkan puasa. Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidak menimbulkan bahaya menurut ahli yang memiliki kompetensi dan juga kredibilitas."

"Karenanya pemerintah tentu diharapkan untuk menjalankan program vaksinasi di bulan Ramadan ini dengan mengidentifikasi faktual umat Islam yang sedang berpuasa. Apakah saat berpuasa berdampak hal kepada ketahanan tubuh saat diberikan suntikan vaksin," kata Asrorun dikutip dari tayangan Live Program Kompas Pagi, Kompas TV pada Rabu (17/3/2021).

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Tribunnews/Herudin
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Malam Hari pada Bulan Ramadhan

Diwartakan Tribunnews.com, MUI memberikan rekomendasi agar vaksinasi dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa, saat peserta sudah dalam kondisi bugar kembali.

"Atau pilihannya bisa dilaksanakan di malam hari ini pada saat kondisi fisik yang akan divaksinasi sudah bugar kembali," tutur Asrorun.

Hal tersebut dilakukan karena pada siang harinya umat Islam berpuasa.

Sehingga dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Selain itu dalam fatwanya MUI juga mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
MUIvaksinCovid-19puasa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved